Berita

Kepala Desa Rejosari Sosialisasikan Perbup Wajib Pakai Masker

  • 25-06-2020
  • rejosarikangkung
  • 448

Rejosari – Kendal beralih ke Zona Merah Covid 19, hal ini membuat keresahan semua pihak hingga Bupati Kendal mengeluarkan Perbup No 51 Tahun 2020. Beberapa hari pemberlakuan Perbup, Mohtarom Kepala Desa Rejosari Kecamatan Kangkung mengadakan sosialisasi.

Dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Mohtarom mengundang pengurus RW dan tokoh masyarakat di Balaidesa Rejosari, Rabu (24/06/2020). Satu per satu isi dari Perbup di bahas secara terbuka agar masyarakat jelas apa isi dari Peraturan Bupati tersebut.

“Peraturan Bupati kami bedah satu persatu dan ini kami lakukam agar masyarakat jelas apa isi dan makna yang terkandung didalamnya, dan kalau sudah tersosialisasi maka diharapkan tidak ada pelanggaran, dan apabila tidak ada pelanggaran maka kesadaran masyarakat tinggi dan percepatan penanganan menunjukan hasil,” ujar Mukhtarom.

Diakui muhtarom jika warganya sama sekali belim mengetahui jika masker adalah wajib dan ada sangsi sosial bagi pelanggarnya. “Yang pasti kami menekankan jika keluar rumah harus pakai masker,” lanjutnya.

Sementara itu Camat Kangkung Ardhi Prasertyo memberikan apresiasi terhadap Kepala Desa Rejosari yang berinisiatif mensosialisasikan Perbup no 51 tahun 2020. “Saya berharap semua desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar cepat bisa diterima masyarakat apa isi Perbup tersebut,” ujar Ardhi. 

Share :

Cuaca Hari Ini

Selasa, 21 Mei 2024 04:56
Awan Mendung
26° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 1.76