Kendal– Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc menghadiri acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat (3/2/2023) di Balai Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Program yang dilaksankan oleh Kantor ART/BPN Kendal ini diawali dengan pemasangan patok di salah satu rumah warga, yang mana secara langsung dilakukan oleh Bupati Kendal, H. Dico M Ganinduto bersama Kepala Kantor ART/ BPN Kendal didampingi Kepala Desa Mukhtarom.

Perlu diketahui bahwa acara dilaunching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Program ini dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi seluruh Indonesia dan dicatatkan dalam Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyambut baik program Gemapatas yang dicanangkan Kantor ART/BPN. Ia menyebut program ini sebagai upaya menyelamatkan aset masyarakat. 

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi atau mencegah konflik kepemilikan," tutur Bupati Dico. 

Bupati Dico juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor ART/BPN Kendal dan para kepala desa serta semua pihak atas kontribusinya dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya permasalahan pertanahan di Kabupaten Kendal dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Sementara Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat menyampaikan, pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat.

Agung Taufik Hidayat menambahkan, bahwa Kantor ART/BPN Kendal ditargetkan 3.000 Patok tersebar di wilayah penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal. 

Ia mengungkapkan, selain Desa Rejosari, ada 12 Desa lagi di Kabupaten Kendal yang sudah terdaftar dengan total 8.958 bidang tanah. Sementara, di Desa Rejosari sendiri sudah terdaftar sebanyak 509 bidang tanah. 

"Keberhasilan kami dalam melaksanakan kegiatan strategis dan optimalisasi dalam memberikan pelayanan pertanahan, tentunya tidak luput atas dukungan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Di Tahun 2023 ini kami harapkan adanya sinergitas bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dengan seluruh OPD Kabupaten Kendal dalam mencapai target program strategis nasional, serta menuju Kabupaten Kendal lengkap sehinga dapat meningkatan penataan kota dan pembangunan daerah," kata Agung Taufik Hidayat.

Sedangkan, Kepala Desa Rejosari, Mukhtarom mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kendal dan ART/BPN Kendal, karena sudah menjadikan Desa Rejosari sebagai salah satu tempat pencanangan program satu juta patok batas bidang tanah BPN Kendal. 

"Melalui Program ini saya berharap, warga tidak lagi berselisih paham terkait pemasangan patok batas bidang tanah," harap Mukhtarom.

Ia juga mengungkapkan, saat ini ada 600 bidang tanah di Desa Rejosari yang mendapatkan sertifikat massal. Terdiri tanah warga berjumlah 538 bidang dan aset tanah desa sebanyak 62.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita Acara GEMAPATAS antara Bupati Kendal dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Serta, penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Rejosari.

  

Diskominfo/HR

 

sumber https://www.kendalkab.go.id/berita/id/20230203001/hadiri_pencanangan_gempatas_bupati_kendal_apresiasi_artbpn_kendal

Cuaca