PELAYANAN ADMINISTRASI
- Formulir Pendaftaran Akta Kelahiran (https://bit.ly/FORMAKL)
- Kartu Keluarga asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran / SPTJM
- Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan (F2.01)
- Fotokopi KTP-el pelapor
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
- Formulir F.1-01 (https://bit.ly/FORMULIRF101)
- Buku nikah asli / Akta Perkawinan asli / SPTJM
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
- Formulir Pendaftaran Akta Kematian (https://bit.ly/FORMAKM)
- Kartu Keluarga asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Kematian dari Rumah Sakit / SPTJM
- Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan (F2.29)
- KTP-el asli suami istri / Pelapor
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
- Formulir F.1-01 (https://bit.ly/FORMULIRF101)
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
- Formulir Pendaftaran Akta Kelahiran (https://bit.ly/FORMAKL)
- Kartu Keluarga Asli
- Buku nikah asli / Akta Perkawinan asli
- Surat lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
- KTP-el orang tua / pelapor
- KTP-el 2 orang saksi
- Surat lahir dari Desa/Kelurahan (https://bit.ly/FORMKELAHIRAN)
- SPTJM Kelahiran (https://bit.ly/FORMULIRF203)
- SPTJM Perkawinan (https://bit.ly/FORMULIRF204)
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
- Formulir Pendaftaran Akta Kematian (https://bit.ly/FORMAKM)
- Kartu Keluarga asli
- Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit
- Surat keterengan kematian dari desa/kelurahan (F2.29)
- KTP-el pelapor
- KTP-el 2 orang saksi
- SPTJM Kematian (https://bit.ly/SPTJMKEMATIAN)
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
- Kartu Keluarga, dan
- KTP el Lama Asli, atau
- Surat Keterangan Pengganti KTP, atau
- Surat Kehilangan KTP dari Polisi
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Foto 3 x 4 (anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
Perubahan Data Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Asli;
- Surat Hilang KK dari Polisi;
- Akta Kelahiran;
- Ijazah;
- Surat Nikah / Akta Kawin;
- Akta Cerai (Jika Cerai Hidup);
- Akta Kematian ;
- Formulir F.1-06 (https://bit.ly/FORMULIRF106);
- Formulir F.1-01 (https://bit.ly/FORMULIRF101);
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
Pindah Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Propinsi
- Kartu Keluarga Asli;
- KTP
- Form Pindah (https://bit.ly/FORMF103)
- Form F106 jika perubahan data (https://bit.ly/FORMULIRF106)
- Form F101 jika ada anggota kk yang ditinggal (https://bit.ly/FORMULIRF101)
- Buku Nikah/Akta Cerai
- Akta Lahir
- Ijazah
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI
- Surat pindah asli
- Formulir pindah (https://bit.ly/FORMF103)
- Formulir F1.01 (https://bit.ly/FORMULIRF101)
- Kartu Keluarga asli (jika numpang KK)
- Formulir pernyataan F1.06 bila ada perubahan data (https://bit.ly/FORMULIRF106)
- Akta kelahiran/surat lahir dari desa/kelurahan (F2.01)
- Ijazah terakhir
- Surat nikah/akta kawin/akta cerai
UPDATE DATA KEMENDAGRI, dengan permasalahan DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA SALAH / BERBEDA di INSTANSI LAIN seperti PERBANKAN, BPJS, BPN, SIMCARD, PANSELNAS, PDAM dan Lainnya.
Persyaratan :
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Foto/Bukti error di instansi tujuan
Ralat/Duplikat Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP-el pelapor
- Surat nikah / akta perkawinan orang tua dilegalisir (untuk meralat nama orang tua)
- Melampirkan akta kelahiran asli yang akan di ralat/duplikat
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kelahiran yang hilang)
- KTP-el saksi 2 (dua) orang
- Form ralat/duplikat akta kelahiran (https://bit.ly/FORMDUPLIKATAKL)
Ralat/Duplikat Akta Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP-el pelapor
- Melampirkan akta kematian asli yang akan di ralat/duplikat
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kematian yang hilang)
- KTP-el saksi 2 (dua) orang
- Form ralat/duplikat akta kematian (https://bit.ly/FORMDUPLIKATAKM)
Penduduk Rentan Adminduk
- Surat Pengantar Dari Desa;
- Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (https://bit.ly/FORMRENTAN);
- Surat Lahir dari Desa/Kel., atau Akta Kelahiran (jika Punya);
- Ijazah (Jika Punya);
- Surat Nikah atau Akta Cerai (Jika Punya);
- Kartu Keluarga (Jika Numpang KK);
- Formulir Draft Kartu Keluarga (https://bit.ly/FORMULIRF101)
SKPLN (Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri) bagi CPMI
- Surat Pengantar dari PT;
- Formulir permohonan SKPLN (https://bit.ly/FORMF103);
- Kartu Keluarga;
- KTP-el;
- Akta Kelahiran;
- Surat Nikah atau Akta Cerai;
- Surat Ijin Orangtua/Suami/Istri.
SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri)
- Asli surat keterangan pindah luar negeri dari dukcapil/kota atau perwakilan RI
- Formulir permohonan datang dari luar negeri (https://bit.ly/FORMF161)
- Asli KTP-el
- Akta kelahiran/surat lahir dari desa/kelurahan (F2.01)
- Ijazah terakhir
- Buku nikah/akta kawin/akta cerai
- Formulir biodata WNI (https://bit.ly/FORMF104)
- Kartu Keluarga
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA
- Surat Pengantar Sponsor dari Perusahan/WNI yang Bertangungjawab; (https://bit.ly/suratsponsorSKTT)
- Formulir Biodata WNA (https://bit.ly/FORMBIODATAWNA)
- Paspor;
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dari IMIGRASI;
- Surat Nikah/Akta Kawin dan Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Dukcapil Jika WNA menikah dengan WNI;
- Kartu Keluarga (Jika Numpang KK).
NB. Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk/mendapat KK dan KTP-el
- Pendaftaran Tatap muka / Off line : Membawa Fotocopy dan menunjukkan aslinya
- Pendaftaran On line : Dokumen yang di Upload ASLI