Perubahan Data Kartu Keluarga
Pindah Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Propinsi
UPDATE DATA KEMENDAGRI, dengan permasalahan DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA SALAH / BERBEDA di INSTANSI LAIN seperti PERBANKAN, BPJS, BPN, SIMCARD, PANSELNAS, PDAM dan Lainnya.
Persyaratan :
Ralat/Duplikat Akta Kelahiran
Ralat/Duplikat Akta Kematian
Penduduk Rentan Adminduk
SKPLN (Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri) bagi CPMI
SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA
NB. Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk/mendapat KK dan KTP-el
Share :